Home » » Ruang UKS

Ruang UKS

Ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah. Luas minimum ruang UKS adalah 12 meter persegi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  24  Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, perlengkapan ruang UKS terdiri dari :
Perlengkapan di atas diperuntukkan UKS bagi tiap satuan pendidikan baik SD, SMP maupun SMA.

0 comments:

Post a Comment

Instagram
 
Partner : PMI TangSel | Puskesmas Sawah Lama | KSR UIN Jakarta
Copyright © 2016. PMR MTS ALKAUTSAR - All Rights Reserved
Media and Training by GAHITA LAB
WA/SMS: 085691418286 | Email: pmrgahita@gmail.com